Olah TKP di Petuk Ketimpun, Polisi Bakal Panggil Pemilik Lahan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Olah TKP di Petuk Ketimpun, polisi bakal panggil pemilik lahan. Dalam hal ini Polresta Palangka Raya akan menindak tegas para pelaku dari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (29/8/2023) kemarin, telah terjadi Karhutla yang merembet besar dari Jalan Danau Sari hingga Jalan Petuk Ketimpun. Insiden itu diperkirakan menghanguskan puluhan hektare lahan kosong.
Merespon kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung mengambil tindakan berupa olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi tersebut, Rabu (30/8/2023).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kabagops Kompol Ganda B Napitupulu mengatakan, pihaknya telah menggelar olah TKP pada lokasi karhutla di wilayah Petuk Ketimpun ini.
“Kebakaran lahan pada lokasi tersebut telah naik menjadi status quo dan tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk proses selanjutnya,” katanya kepada awak media pada saat berada di lokasi kejadian.
Menurutnya, Tim Inafis Polresta Palangka Raya telah memasangkan garis polisi pada lokasi terjadinya karhutla ini. Dalam waktu dekat juga, pihaknya akan memanggil pemilik lahan tersebut guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita akan memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan terkait kebakaran lahan yang terjadi, apakah hal tersebut disengaja atau tidak,” pungkasnya. (oiq)