Operasi Telabang Berakhir, 2.417 Pelanggar Ditindak
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Operasi Telabang 2022 berakhir. Sebanyak 2.417 pelanggar ditindak. Hal ini diketahui setelah satuan lalu lintas menggelar Analisa dan Evaluasi (ANEV).
Adapun kegiatan tersebut dipimpin oleh Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, diikuti Kasubditgakkum AKBP. Andi Kirana, Kasatgas Deteksi, Preemtif, preventif, Gakkum, Banops dan juga anggota yang terlibat dalam operasi tersebut, Senin (27/6/2022) kemarin.
Dirlantas mengatakan, kegiatan yang berlangsung selama dua pekan sejak 13-26 Juni 2022 ini sudah berhenti. Pihaknya juga sudah melakukan evaluasi mengenai hal tersebut.
“Berdasarkan data yang ada, bahwa angka kecelakaan pada Ops Patuh 2022 ini menurun dibandingkan dengan operasi yang sama pada tahun sebelumnya,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Dijelaskannya, trend penurunan ini berada diangka 45 persen. Jika di tahun 2021 lalu terjadi 32 peristiwa kecelakaan, di tahun 2022 ini turun hanya ada sekitar 17 kejadian kecelakaan.
“Guna menekan angka kecelakaan ini kami telah melakukan beberapa langkah pencegahan. Mulai dari sosialisasi, imbauan, hingga memberi petunjuk penanganan lakalantas agar dapat segera tertangani,” urainya.
Disebutkannya, untuk pelanggaran lalu lintas tuhun ini mengalami kenaikan sebanyak 2.417 kali pelanggar sedangkan untuk tahun 2021 hanya ada 385 kali pelanggaran. Hal itu disebabkan masih banyak pengguna jalan yang tidak mentaati ketentuan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan vatalitas korban.
Dengan Data pelanggaran tujuh prioritas yang mengakibatkan fatalitas korban pada jenis kendaraan R2 didominasi tertinggi pada pelanggaran; tidak gunakan Helm SNI berjumlah 576 lembar dan pelanggaran lain berjumlah 1003 lembar.
Data pelanggaran tujuh prioritas yang mengakibatkan fatalitas korban pada Jenis R4 didominasi tertinggi pada pelanggaran lain-lain berjumlah 469 lembar dan Safety belt berjumlah 97 lembar.
Lebih lanjut, pihaknya juga melaksanakan peneguran kepada pengguna sepeda listrik sesuai Peraturan Permenhub NO 45 Th 2020 agar Penguna Speda Listrik Berada di Jalur Kiri dan Menggunakan Helm SNI.
“Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan, untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, dengan mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Juga jangan lupa ketika melakukan perjalanan hendaknya periksa terlebih dahulu kendaraan, selalu gunakan kelengkapan berkendara seperti helm SNI dan lainya serta melengkapi admistrasi berkendara seperti SIM dan STNK,” tutupnya. (oiq)