Hukum Dan Kriminal

Otak Pelaku Pembunuhan Syarwani Dilimpahkan ke Kejaksaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Otak pelaku pembunuhan Syarwani Di limpahkan ke Kejaksaan. Berkas perkara yang di tangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya telah di nyatakan P21.

Dalam kasus ini, tersangka yang di limpahkan untuk di adili adalah Yanto alias Anto (32). Ia di amankan petugas kepolisian di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) saat berusaha melarikan diri, pada Maret 2022 lalu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Otak pelaku pembunuhan terhadap pemilik Vape Joe Store ini tidak sendirian, ia di temani enam rekan lainnya. Namun hingga kini, salah satu pelaku masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun pelaku yang berhasil di amankan, ialah M.Amin alias Cingui, Aditya alias Bagong, Murdani alias Mumur, Sutrisno alias Lacuk, Taufiq Rahman alias Upik, Yanto alias Anto.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kasatreskrim Polresta Kompol Ronny M Nababan mengungkapkan, bahwa salah satu dari enam orang tersangka ini telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum telah menghilangkan nyawa seseorang.

“Berkas tersangka Yanto sudah memenuhi petunjuk dari jaksa. Sebelumnya kami sudah melakukan rekontruksi dan keterangan saksi-saksi,” katanya kepada awak media, Minggu (10/07/2022).

Dalam hal ini pihaknya juga melakukan proses penyelesaian atau pelengkapan berkas perkara terhadap tersangka lainnya agar segera dapat menyusul guna di limpahkan ke pihak kejaksaan. “Untuk tersangka lainnya akan segera di lengkapi berkasnya,” jelasnya.

Sementara itu, pernah di beritakan bahwa dalam adegan rekontuksi yang di gelar kepolisian jika para pelaku secara kompak tak mengakui mereka telah menusuk dan menebas korban Syarwani. Ada sebanyak 24 adegan rekontruksi yang di peragakan saat itu.

Sedangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruhnya mengakui telah melakukan tindak kekerasan menggunakam senjata tajam hingga menewaskan korbannya. (oiq)

Related Articles

Back to top button