PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pakai sendal jepit saat bermotor ditilang? Instansi Polri khususnya di Kesatuan Lalu Lintas kini mendadak viral setelah keluarnya aturan baru.
Dimana disebutkan pengendara motor dilarang menggunakan sendal jepit saat berkendara. Tak hanya itu, ramai di perbincang di dunia maya bahwa hal tersebut menyalahi aturan dan dapat tilang.
Baru-baru ini, regulasi itu viral media sosial. Kepala Korps Lalu Lintas Polri akhirnya memberikan penjelasan bahwa aturan yang di keluarkan tersebut merupakan imbauan guna meminimalisir fatalitas jika terjadinya kecelakaan.
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, imbauan mengenai pakai sendal jepit ini bertujuan melindungi keselamatan pengendara dari kejadian tak terduga.
“Aturan memakai sandal jepit dapat kena tilang itu hoaks. Namun kami berharap aturan tersebut menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan berkendara,” katanya, Jumat (17/6/2022).
Lanjutnya, jika terjadi kecelakaan sandal jepit tidak akan memberikan perlindungan maksimal pada bagian kaki. Karena bisa saja kulit kaki akan bersentuhan langsung dengan aspal yang menyebabkan luka lecat.
“Hal ini menjadi salah satu alasan Polri menyampaikan larangan memakal sendal jepit bagi pengendara sepeda motor,” tegasnyam
Menurut perwira dengan tiga melati di pundaknya ini, menggunakan sendal jepit saat berkendara motor di anggap lebih simpel dan tidak ribet. Padahal hal ini bisa mengancam keamanan pemotor.
“Sebagai contoh, kasus ketika kaki pemotor menyentuh blok mesin yang panas. Biasanya kasus ini menimpa pada pengguna motor snort. Hal Ini bisa menimbulkan luka bakar yang cukup parah,” urai Heru.
Selanjutnya, pemotor juga tidak aman dari benda asing seperti batu di jalan, ataupun benda lainnya. Bahkan kaki pemotor bisa juga mengalami luka parah ketika
bersenggolan dengan motor lainnya.
“kami imbau karena kami sayang dan tidak menginginkan suatu kecelakaan,” tandasnya. (oiq)