Hukum Dan Kriminal

Para Caleg Harus Bisa Bedakan Masa Sosialisasi dan Kampanye

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Para caleg harus bisa bedakan masa sosialisasi dan kampanye. Hal itu dirasa penting agar nantinya sosilisasi Partai Politik (Parpol) tidak dimaknai dengan kampanye Pemilu 2024.

Pasalnya diketahui bersama, kini telah ramai pemasangan baliho dan alat peraga yang dilakukan oleh parpol atau caleg peserta Pesta Demokrasi lima tahunan tersebut.

Oleh sebab itu, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya mengimbau seluruh parpol dapat memahami perbedaan antara sosialisasi dan kampanye jelang hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati mengatakan, sekarang ini belum memasuki jadwal masa kampanye. Penting diketahui bagi seluruh caleg dan parpol untuk dapat membedakan antara masa sosialisasi dan kampanye.

“Untuk saat ini alat peraga yang boleh terpasang masih merupakan alat peraga sosialisasi, tidak diperkenankan menyelipkan unsur ke arah kampanye dalam alat peraga sosialisasi tersebut,” katanya, Rabu (15/11/2023).

Lanjutnya, kampanye itu sendiri diatur akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berlangsung selama kurang lebih 75 hari hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Sosialisasi dan kampanye adalah dua hal yang berbeda, kami menghargai upaya sosialisasi para caleg, namun penting bagi mereka untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk mengurus izin reklame serta memastikan tidak adanya unsur kampanye dalam materi yang dipasang,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button