Hukum Dan Kriminal

Pedagang Ditusuk dan Juru Parkir Dianiaya di Pasar Besar, Pria Berbadik Ditangkap

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Aniaya pedagang buah dan juru parker di Kompleks Pasar Besar Palangka Raya, polisi ringkus seorang pemuda. Penangkapan dilakukan usai aparat penegak hukum menerima laporan para korban.

Adapun pelaku tindak pidana penganiayaan itu berinisial M. Pria berusia 28 tahun ini diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut, Minggu (18/6/2023).

Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan. pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap Fahru Raji (59) dan Jahirsyah (53) yang lokasinya berada di Jalan Seran, Sabtu (17/6/2023).

“Setelah melakukan penyelidikan, kami melakukan penangkapan dan menetapkan pemuda berinisial M (28) sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/6/2023).

Ia menjelaskan, penganiayaan bermula saat korban Fahru Raji berjualan buah di Pasar Jalan Seram. Tiba-tiba terdengar teriakan dari arah Toko Bali Indah. Dia lalu memutuskan mendatanginya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Korban terkejut melihat temannya Jahirsyah yang merupakan jukir di pasar tersebut telah terjatuh dan di sana ada tersangka sambal memegang senjata tajam jenis badik,” urainya.

Melihat peristiwa tersebut, sontak Fahru Raji mencoba menolong Jahirsyah dengan mendorong tersangka menggunakan keranjang buah hingga akhirnya ikut terjatuh. Namun naas dia malah jadi sasaran selanjutnya oleh tersangka M.

“Akibat peristiwa itu, Jahirsyah mengalami luka tusuk di pinggang kanan dan Fahru Raji menderita luka sobek pada bagian pipi di bawah dagu sebelah kanan. Keduanya lalu dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” terang Kompol Saiful.

Tersangka M beserta barang bukti pun saat ini telah dilakukan penahan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.

“Tersangka beserta barang bukti berupa sebilah badik telah kita amankan, yang mana dirinya pun terancam dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button