Hukum Dan Kriminal

Pedagang Sayur di Palangka Raya Ditangkap, Punya Bisnis Sampingan Jual Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Palangka Raya.

Pria berinisial MS (39) yang sehari-hari berjualan sayur di Pasar Besar Palangka Raya, ditangkap saat kedapatan berbisnis sampingan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

MS ditangkap pada Senin malam (11/11/2024) di depan sebuah toko ponsel di Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya, dengan barang bukti berupa 175 gram sabu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB. Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka MS kami amankan saat sedang menunggu seorang pembeli,” ujar Erlan.

https://kalteng.co

Dalam penggeledahan, petugas menyita 8 paket sabu dengan berat total 175 gram, 1 timbangan digital, 1 ponsel, dan 1 sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang terlarang itu.

Untuk mengelabui petugas, MS membungkus sabu tersebut dalam kemasan makanan ringan merek Beng-Beng. Erlan menyampaikan, narkoba berdampak buruk pada masyarakat, terutama dari segi ekonomi. 

“Narkoba sangat menyengsarakan dan merusak masyarakat. Oleh sebab itu, kita harus bersama-sama memotong pasokan narkoba dan menciptakan lapangan pekerjaan agar masyarakat bisa mendapatkan penghasilan yang layak,” ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma menyatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Benar, tadi malam Subdit 1 menangkap satu orang tersangka yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap mantan Kapolres Barito Utara tersebut.

Akibat perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Pelaku terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati,” pungkasnya.(oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button