Hukum Dan Kriminal

Pelaku Begal Nenen Dibui Tinggalkan Istri dan Tiga Anak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pelaku begal nenen dibui tinggalkan istri dan tiga anak. Pria bernama Ananda Perkara dibidik pasal berlapis oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya atas perbuatan yang telah diperbuatnya.

Pria berusia 32 tahun itu kini harus mendekam lebih dulu dibaliknya dinginnya jeruji besi di Rumah Tahan (Rutan) Mapolresta setempat hingga nantinya proses persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Jalan Bukit Raya, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya ini nekat berbuat pelecehan seksual berupa meremas payudara wanita.

Korbannya ketika itu ada tiga, dua diantaranya ada seorang gadis yang masih berstatus mengeyam pendidikan dibangku SMA. Perbuatan nekat ini dilakukannya karena berhalusinasi setelah mengisap sabu-sabu dan menghirup lem fox.

Tidak hanya perbuatan keji itu saja dilakukannya hingga dikenakan pasal berlapis. Pria kelahiran 1990 ini juga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, bahwa pelaku ini bertatus telah memiliki istri dan tiga anak. Untuk pelecehan seksual itu dilakukannya secara spontan dan korban acak.

“Pelaku ini sudah berkeluarga. Jadi perbuatan pelecehan seksualnya ini dilakukannya hanya karena berhalusinasi saja,” katanya, Rabu (1/2/2023).

Dilanjutkan perwira polisi dengan tiga melati dipundaknya itu bahwa atas perbuatan yang dilakukannya itu pelaku kenakan pasal berlapis sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.

“Untuk perbuatan meremas payudara dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuam (PPA) selama 15 tahun penjara. Untuk curanmor kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button