Hukum Dan Kriminal

Pelaku Begal Palangka Raya Dikenakan Pasal Berlapis

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Salah satu pelaku tindak pidana percobaan pembegalan terhadap sopir taksi online di Palangka Raya berhasil diringkus oleh Tim Polresta Palangka Raya. 

Pelaku Muhammad Ahya Efendi, ditangkap di sebuah barak di Kelurahan Kelampangan, Rabu (4/9/2024) sore.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh  kepolisian setelah menerima laporan dari korban.

https://kalteng.co

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengungkapkan, pelaku yang diamankan tidak melakukan aksinya seorang diri. Kepolisian kini masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam percobaan pembegalan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan di barak tempat persembunyiannya dan kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (5/9/2024).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Palangka Raya dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi  mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika ada kejadian serupa.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button