BeritaFAMILYKALSELLINTAS BORNEO

Marak! Pasutri Poligami Liar, Terancam Tidak Bisa Ikut Sidang Isbat

KALTENG.CO-Mudahnya melaksanakan pernikahan siri atau di bawah tangan di Banjarbaru, Kalsel membuat pasangan suami istri (Pasutri) liar semakin marak.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kondisi ini bisa berdampak para pasutri poligami liar, tidak bisa mendapatkan pelayanan administrasi dari pemerintah, seperti KTP, Akta Kelahiran dan lain-lain.

Untuk melegalisasi status pernikahan pasutri poligami liar ini, Pengadilan Agama (PA) menggelar sidang Isbat. Tapi, sayangnya tidak semua pasutri poligama liar yang menikah siri bisa mengikuti persidangan isbat. Mengapa?

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pengadilan Agama Banjarbaru menggelar sidang isbat terpadu di Gedung Bina Satria Banjarbaru. Tercatat, ada 27 pasangan suami-istri yang mengikuti program ini.

Sidang isbat ini ditengarai riwayat pernikahan bawah tangan alias nikah siri. Artinya, pernikahan pasangan muslim yang memenuhi syarat rukun perkawinan, namun tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Akhirnya, pasangan pun tidak mempunyai buku nikah.

“Awalnya ada 174 pasangan yang hendak mengikuti program ini, tapi setelah verifikasi dengan kemenag dan Disdukcapil Banjarbaru jadi 27 saja,” kata Lia Auliyah, Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, Selasa (21/2/2023).

Walau tidak lolos, Lia menyebut, mereka masih bisa mengajukan permohonan sidang isbat di luar kegiatan ini. “Tapi nanti diperiksa lagi, apakah bisa atau tidak ikut sidang isbat,” ujarnya.

Lia katakan, alasan verifikasi pasangan itu tidak lolos, karena di Banjarbaru masih ada pernikahan yang tidak sesuai undang-undang. Seperti, menikah di bawah umur dan masih mempunyai pasangan atau poligami liar. “Itu rata-rata yang membuat mereka tidak lolos,” kata Lia.

Poligami liar sendiri adalah sebutan pernikahan seorang suami dengan perempuan lain tanpa persetujuan atau sepengetahuan istri sahnya. Itu dilakukan secara diam-diam.

Kelebihan sidang isbat sendiri, Lia sebut berbeda dengan sidang isbat biasa. Yang mana, dalam satu waktu pasangan mendapat buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran, bahkan KTP. “Kalau yang biasa kan diurus sendiri-sendiri, tidak dalam satu waktu seperti ini,” jelasnya.

Melalui sidang isbat terpadu ini, Lia berharap masyarakat terbantu.

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah menuturkan, isbat nikah ini agar pasutri mencatat pernikahannya secara legal dan tuntas administrasi. “Bukan hanya pencatatan pernikahan saja, tapi secara administrasi kependudukan juga,” jelasnya.

Said menuturkan, pernikahan secara legal juga adalah bentuk perlindungan kepada perempuan dan anak. “Mereka berhak mendapat keadilan dan pengakuan,” tuturnya.

Kendati Said berharap kegiatan seperti ini dilanjutkan, ia berpesan pada masyarakat untuk tidak menikah siri. “Jangan mengulangi, yang hari ini kita selesaikan. Nikah di KUA agar sah secara agama dan negara,” katanya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button