Pelanggar Lalu Lintas di Jalan Lingkar Luar Palangka Raya Ditertibkan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satlantas Polresta Palangka Raya melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di kawasan Jalan Lingkar Luar – Trans Kalimantan.
Kegiatan tersebut dilakukan secara humanis untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran pengendara, Jumat (10/1/2025).
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat menyatakan, penertiban menyasar pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melanggar aturan lalu lintas.
“Kami melakukan penertiban dan penindakan secara humanis terhadap pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara R2 dan R4 di kawasan Jalan Lingkar Luar – Trans Kalimantan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, terutama di jalur yang menjadi akses utama lalu lintas antar kota.
Dalam penertiban ini, pihak Satlantas menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, kelengkapan kendaraan, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas demi kenyamanan bersama,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN