Hukum Dan Kriminal

Penanganan Dugaan Penggelapan di Tubuh DAD Dapat Dukungan Lembaga Adat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penanganan dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng mendapat dukungan dari Lembaga Adat. Suport itu diberikan langsung oleh salah satu Tokoh Lembaga Adat Dayak Kalteng, Jadianson untuk segera menuntaskan perkara tersebut.

Jadianson yang juga merupakan Komandan Satgas Barisan Pertahanan Adat Dayak ( BATAMAD ) Kalimantan Tengah ini mengungkapkan, jika ia mengapresiasi penuh atas langkah tegas dan tepat oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng yang telah serius menangani kasus dugaan penggelapan tersebut.

“Seperti yang kita tahu, bahwa laporan yang sebelumnya telah dilayangkan mengenai dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng telah naik tahap menjadi Penyidikan,” katanya kepada awak media, Rabu (20/9/2023).

Pihaknya sangat mendukung penuh atas kinerja aparat penegak hukum ini. Kita juga berharap bahwa perkara ini agar dapat segera terusut tuntas sehingga dapat terang benderang mengenai dugaan kasus tersebut.

“Naiknya tahap proses penanganan itu, artinya penyidik meyakini memang adanya dugaan tindak pidana yang merugikan DAD Kalteng tersebut. Saya rasa sudah tepat kasusnya dinaikkan ke penyidikan dan selanjutnya menetapkan para tersangka,” ungkapnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, bukan hanya pihaknya yang mendukung ditegakkannya hukum terkait dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng ini. Masih banyak tokoh Dayak yang menjadi pengurus DAD Kalteng yang meminta polisi untuk dapat menindak tegas terduga pelaku yang mencoreng nama baik Organisisasi milik orang Dayak tersebut.

“Saya meyakini, setelah penyidik mendapat rekening koran dari nomor rekening sang penerima dana miliaran rupiah dari PT BMB, akan semakin jelas siapa saja yang menikmati uang tersebut dan keterlibatannya, terkait dugaan tindak pidana penggelapan “ tutupnya.

Untuk diketahui, seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, jika oknum kepengurusan DAD Kalteng ini dipolisikan atas dugaan tindak pidana penggelapan, pada November 2022 silam. Perkara yang dimaksud adalah dugaan penyelewengan dana senilai 2,8 miliar  dari PT BMB kepada DAD Kalteng tersebut. 

Aliran dana itu telah berlangsung sejak Tahun 2017 hingga Bulan Mei 2022 lalu. Namun dalam periode itu, tidak ada sepersen pun masuk ke Kas DAD Kalteng. Aparat kepolisian juga telah melakukan gelar perkara sehingga kasus itu naik ke tahap penyidikan. (oiq)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button