Pencuri Modus Besuk di Rutan, Gasak Uang Rp9,6 Juta

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kurang dari 24 jam, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka tindak pidana pencurian.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan mengamankan tersangka Bonadi (44), warga Jalan Basir Jahan 6 Nomor 29 c, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
“Penangkapan tersangka Bonadi Selasa (6/6/2023) Pukul 19.00 wib, pada kediamannya di Palangka Raya,” tegasnya.
Kasatreskrim mengungkapkan, kronologi Selasa (6/6/2023) Pukul 11.00 Wib telah terjadi pencurian uang dalam tas body bag bermotif batik (terbuat dari kertas) yang terjadi depan Kantor Rutan Kapuas Jalan Cilik Riwut RT. 02 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Adapun kejadian sebelumnya, korban lagi sibuk berkomunikasi dan ngobrol dengan beberapa orang yang ingin membesuk keluarganya. Pada waktu Itu ada juga pembesuk yang ingin berkoordinasi khusus terkait perihal penting.
Kemudian korban mengantarkannya ke dalam, sedangkan tas berisi uang diletakan di tempat bermain anak-anak depan kantor Rutan Kapuas.
Selang beberapa lama, korban kembali keluar, karena ada tamu dari awak media (wartawan) yang menawarkan untuk pembuatan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha. Korban langsung teringat tas berisi uang yang diletakan di tempat bermain anak anak.
“Setelah itu korban bergegas untuk mengambil tas tersebut dan pelapor kaget mendapati semua uang dalam tas sudah hilang. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp9,6 juta, melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Kasatreskrim mengakui tersangka Bonadi mengambil uang dalam tas korban yang diletakan pada korban di tempat bermain untuk anak anak depan kantor Rutan Kapuas.
Selain itu diamankan barang bukti Uang Pecahan Rp.100 ribu sebanyak Rp9,6 juta satu lembar baju warna biru navy, satu lembar celana panjang warna hitam, dan satu tas Body Bag Bermotif Batik (terbuat dari kertas).
“Tersangka Bonadi dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)