Pencuri Ponsel dan Uang di Doris Sylvanus Dilimpahkan ke Kejaksaan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pencuri ponsel dan uang di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pahandut telah selesai melaksanakan proses hukum kepada pelaku tersebut.
Dalam kasus tindak pidana pencurian itu melibatkan pAria. Lelaki berusia 40 tahun tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, pada Senin (6/3/2023) lalu.
Dengan selesainya proses penyidikan terhadap pencuri ponsel dan uang itu, artinya berkas perkara dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap semua serta siap dilimpahkan.
Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar mengatakan, hasil penyidikan yang Unit Reskrim Polsek Pahandut lakukan terhadap tersangka telah dinyatakan P21 dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan kepada pihak Kejari Palangka Raya.
“Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).
Ia menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 5 Januari Tahun 2023 lalu di salah satu kamar perawatan pasien RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.
“Usai melancarkan aksinya itu, pada sekitar pukul 01.00 WIB tersangka berhasil diamankan,” beber perwira polisi dengan satu melati di pundaknya tersebut.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. (oiq)