Hukum Dan Kriminal

Penemuan Mayat di Katingan Diduga Melibatkan Oknum Polisi Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penemuan mayat di Kabupaten Katingan, pada Jumat (6/12/2024) memicu penyelidikan intensif kepolisian. Informasi yang berhasil dihimpun awak media di lapangan, peristiwa penemuan mayat tersebut berkaitan erat dengan terlibatnya seorang anggota polri yang sehari-hari berdinas di Polresta Palangka Raya berpangkat Brigadir berinisial AK.

Menanggapi insiden itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, kasus ini melibatkan tim gabungan dari Polres Katingan, Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng.

“Proses penyelidikan sedang berlangsung dan kami menduga ada keterkaitan seorang personel Polda Kalteng yang bertugas di Palangka Raya,” ungkapnya, Kamis (12/12/2024).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam perkembangan terbaru, seorang terduga pelaku yang merupakan anggota Polri, Brigadir AK, kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Kalteng.

“Kami berkomitmen menindak tegas. Saat ini, Brigadir AK telah ditempatkan di ruang tahanan khusus di Polresta Palangka Raya,” tambahnya.

https://kalteng.co

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula pada 27 November 2024. Korban yang diketahui berinisial BA, warga Banjarmasin, tengah memarkir mobilnya di Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya.

Saat itu, terduga pelaku mendekati korban dan terlibat koordinasi. Dugaan sementara, korban kemudian dibawa pelaku dan menjadi sasaran kekerasan yang berujung pada kematian.

“Penyelidikan dilakukan menggunakan metode scientific crime investigation. Saat ini, kami juga sedang mencari kendaraan korban,” ujarnya.

Penyidik menduga motif utama kasus ini adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Ada indikasi penggunaan senjata api dalam kejadian tersebut, namun hal ini masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara transparan dan tegas menangani oknum yang melanggar hukum,” tegasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button