Hukum Dan Kriminal

Pengedar Sabu di Pahandut Seberang Diringkus Polisi, Ini Barang Buktinya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengedar sabu di Pahandut Seberang berhasil di ringkus polisi. Pengungkapan ini di lakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di wilayah hukumnya, Senin (11/7/2022) malam lalu.

Dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kali ini, petugas mengamankan seorang warga berinisial M. Pria berusia 47 tahun di amankan karena ke dapatan memiliki 13 paket narkoba di duga jenis sabu-sabu yang sudah siap di edarkan.

Lokasi penangkapan ini terletak di Jalan Pantai Cemara Labat, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Pelaku penyalahgunaan narkotika ini di amankan tanpa perlawanan. Ia hanya pasarah ketika gerombolan polisi mengepung tempat persembunyiannya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengungkapkan, pelaku yang terjerumus dalam peredaran gelap narkotika ini merupakan seorang pengedar. Ia di amankan beserta belasan paket narkoba yang di bungkus dengan plastik klip.

“Ada sebanyak 13 paket yang di duga narkotika jenis sabu yang kami amankan dengan berat kotor kurang lebih 4,29 gram. Barang ini sudah di persiapkan oleh pelaku untuk di edarkan pada para peminatnya,” katanya saat di konfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Lanjutnya, selain belasan paket tersebut, beberapa barang bukti pendukung lainnya pun juga di amankan pihaknya, yakni seunit timbangan digital, se pack plistik klip, sebuah gunting, sebuah pipet plastik, sebuah kaleng plastik berwarna hitam, seunit ponsel dan uang tunai sebesar Rp. 800.000.

Tersangka bersama seluruh barang bukti tersebut kini telah di amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button