Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian, Rabu (29/1/2025). FOTO ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Kali ini pria berinisial MAR (32) diamankan kedapatan memiliki 19 paket sabu siap edar di kawasan Jalan G. Obos, Gang Isen Mulang I, Kota Palangka Raya, Rabu (29/1/2025).
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno mengungkapkan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan belasan paket sabu diduga akan diedarkan pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat,” katanya, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN