Hukum Dan KriminalKuala KapuasKUALA KAPUAS

Pengedar Sabu Kapuas Diringkus, Barang Bukti 0,96 Gram

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi deteksi dini melalui tes urine yang dilakukan di PT. Graha Inti Jaya, Kabupaten Kapuas, pada Selasa (22/12/2024) lalu.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid mengungkapkan, dalam tes urine tersebut, seorang karyawan terdeteksi positif menggunakan sabu.

Dari hasil interogasi, diketahui narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DNS.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN Kalteng langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan DNS di kediamannya.

“Dalam penggeledahan, tim menemukan enam paket kecil sabu dengan berat bruto 0,96 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek Bossini warna merah di atas lemari pakaian,” katanya, Rabu (5/2/2025).

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu buah kotak rokok, satu sedotan yang digunakan sebagai sendok sabu, satu lembar kertas catatan transaksi penjualan sabu beserta rincian utang para pembeli, uang tunai Rp1.350.000 hasil transaksi narkoba, satu unit timbangan digital mini, serta satu unit ponsel merek Redmi 8 warna hitam.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DNS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

“Kami mengimbau masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan guna menjaga lingkungan tetap bersih dari peredaran narkoba,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button