Hukum Dan Kriminal

Pengedar Uang Palsu di Lamandau Diringkus Polisi

Inspirasi SG melakukan perbuatannya tersebut di dapatkan dari akses internet, dengan maksud ingin mendapatkan uang secara instan dan ingin menambah uang tabungannya.

Dalam pengungkapan ini di amankan barang bukti berupa 47 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 100.000 atau sama dengan Rp 4.700.000, satu unit printer merk Canon, satu buku tabungan BRI BRITAMA atas nama pelaku.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 36 ayat (1) dan (3) undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50 miliar. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button