Hukum Dan Kriminal

Pengendara Berknalpot Brong Ditindak Humanis

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengendara berknalpot brong ditindak humanis. Penindakan dilakukan  jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya.

Upaya tersebut dilakukan untuk menanggulangi banyaknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan itu dilakukan pada pos polisi (Pospol) Bundaran Besar Palangka Raya, Rabu (7/8/2024).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatlantas Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan tersebut berupa sanksi tilang dan diberikan teguran tertulis. 

https://kalteng.co

“Selain itu pelanggar juga akan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut lagi,” katanya.

Menurutnya, pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan dikenakan tilang sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu untuk dimusnahkan petugas.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button