Hukum Dan Kriminal

Penguatan Penanganan Perkara Narkotika, Kejari Palangka Raya Ikuti Arahan JAM Pidum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, SH., MH, bersama Kasubsi dan jaksa fungsional, menghadiri Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Selasa (10/12/2024). Pertemuan virtual ini membahas strategi dan arahan terkait penguatan penanganan perkara tindak pidana narkotika.

Kegiatan tersebut berlangsung serentak di seluruh Indonesia dan diikuti oleh jajaran kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam arahannya, JAM Pidum menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan peningkatan profesionalisme dalam menangani perkara narkotika, yang menjadi salah satu permasalahan besar dalam penegakan hukum di Tanah Air.

“Kejaksaan harus berperan aktif dalam memutus rantai peredaran narkotika, baik melalui penegakan hukum yang tegas maupun upaya preventif. Penanganan perkara ini memerlukan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga rehabilitasi bagi pengguna,” ujar JAM Pidum dalam pengarahan tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, menyampaikan, bahwa pengarahan ini menjadi momen penting untuk memperkuat strategi penanganan perkara narkotika di wilayah Palangka Raya. 

“Arahan dari JAM Pidum akan menjadi pedoman bagi kami dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara, khususnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk terus menjaga wilayah Palangka Raya dari bahaya narkoba,” ungkapnya.

https://kalteng.co

Selain itu, dalam Zoom Meeting tersebut juga dibahas tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam mendukung program rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang layak mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan regulasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seimbang antara aspek hukum dan kemanusiaan.

Partisipasi Kejari Palangka Raya dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin kompleks. Dengan arahan yang diberikan oleh JAM Pidum, diharapkan proses penanganan perkara tindak pidana narkotika dapat dilaksanakan dengan lebih terarah, cepat, dan efektif.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Palangka Raya juga menegaskan peran strategisnya dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba, demi melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan zat berbahaya tersebut. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button