Hukum Dan KriminalKasongan
Pengusaha Walet Katingan Nyambi Jualan Sabu
Dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dekapan paket sabu dengan berat 130,14 gram beserta satu set peralatan hisap sabu.
“Saat ini ketiga terduga pelaku telah kami amankan di Polres Katingan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (oiq)