Penjambret Car Free Day Palangka Raya Resmi Tersangka, Kelompoknya Masih Keliaran
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penjambret Car Free Day resmi tersangka, kelompoknya masih keliaran. Unit Reskrim Polsek Pahandut telah merampungkan proses penyelidikannya terhadap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut.
Diketahui sebelumnya, bahwa masyarakat berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan tengah melancarkan aksinya berupa jambret pada kawasan Bundaran Besar, Minggu (7/7/2024) pagi lalu.
Pelaku yang resmi dijadikan sebagai tersangka. Pria berinisial S (56) warga asal Banjarmasin Kalimantan Selatan merupakan spesialis jambret kalung dan mengincar anak-anak sebagai korbannya.
Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan, jika sebelumnya pelaku ini diamankan saat berada pada acara Car Free Day. Ketika itu pelaku melakukan pencurian kalung milik seorang bocah perempuan.
“Barang bukti yang diamankan satu kalung yang digunakan korban dan pelaku beraksi sudah di beberapa tempat dan memanfaatkan keramaian seperti pasar dan acara Car Free Day,” ucapnya, Selasa (9/7/2024).
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, jika pelaku memang mempunyai kelompok dalam menjalankan aksi dan sudah lama beraksi di Kota Palangka Raya.
“Perkara ini, penyelidikan lebih lanjut juga masih terus dilakukan. Pasalnya pelaku tidak beraksi seorang diri, melainkan ada beberapa rekannya lainnya yang turut berperan dalam aksi jambret tersebut,” tukasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN