Hukum Dan Kriminal
Penyandang Disabilitas Korban “Predator Seks” Bapak Tiri dan Rekannya
“Untuk pelaku TN ini menjalankan aksinya di kediamannya, dimana ia ketika memanfaatkan situasi saat istrinya sedang berada di luar rumah,” tambahnya.
Menurutnya, bahwa antara kedua pelaku ini berstatus sebagai rekan. Mereka berdua tidak saling mengetahui jika telah menyetubuhi korban yang sama selama periode 2021 ini. Barang bukti yang diamankan adalah satu celana dalam milik korban.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)