Hukum Dan Kriminal
Peras Kapal Tongkang, Lima Rundap DAS Barito Diringkus Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 5 terduga pelaku ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres menegaskan untuk mengantisipasi kejadian ini terulang lagi pihaknya akan terus meningkatkan patroli di sepanjang arus sungai barito khususnya wilayah Barsel.
“Jika ada lagi yang melakukan hal seperti ini kita tidak pandang bulu akan kita tindak tegas,” tandas Kapolres. (ner)