Perempuan Kapuas Otaki Penggelapan Puluhan Motor, Modus Pakai Identitas Orang Lain
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Luar biasanya seorang perempuan di Kabupaten Kapuas. Dia menjadi otak penipuan dan penggelapan. Hal itu terungkap setelah Unit Harda Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka Ema Sri Noviarti (32) warga Jalan Anjir Serapat Tengah Km. 10 RT. 002 Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, berkerja sama dengan tersangka Rifal Ariady (28), warga Jalan Anjir Serapat Tengah Km. 12.5 Handel Mantat RT. 025 RW. 000 No. 55 Kelurahan Anjir Serapat Tengah.
“Benar sudah diamankan tersangka Ema Sri Noviarti dan Rifal Ariady, karena penipuan serta penggelapan,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.
Kasatreskrim menjelaskan, kejadian Rabu tanggal 13 September 2023 Pukul 12.00 WIB. Kronologi berdasarkan hasil audit dari PT. Bussan Auto Finance (PT. BAF) Kantor Griya Kapuas, ditemukan adanya seseorang karyawan surveyor atas nama Rifal Ariady yang menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit beberapa sepeda motor.
Identitas orang lain yang diajukan tersebut adalah orang yang hanya dipinjam identitasnya saja, kemudian sampai dengan saat ini sepeda motor tersebut tidak diserahkan kepada orang lain yang identitasnya dipinjam untuk mengajukan kredit tersebut melainkan untuk dirinya sendiri.
Atas kejadian tersebut pihak PT. Bussan Auto Finance mengalami kerugian sebesar Rp.81.957.121, sehingga merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
“Hasil pengakuan dari para tersangka, bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus terhadap sekitar 45 sepeda motor,” bebernya.
Kasatreskrim mengakui, keduanya kerja sama otaknya yang perempuan dan yang pria kebetulan karyawan di pembiayaan. Awal beraksi Mei dan Juni 2023. Selain tersangka juga diamankan bundel berkas Hasil Audit PT. Bussan Auto Finance Kantor Griya Kapuas.
“Keduanya dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)