Pergi Ambil Barang di Sampit, Pengedar Sabu Ini Diringkus di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pergi ambil barang di Sampit, pengedar sabu diringkus di Palangka Raya. Pengungkapan ini dilakukan jajaran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya.
Adapun pelaku dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini berinisial AR. Tersangka diamankan petugas di Jalan Tjilik Riwut Km 46, Kelurahan Sei Gohong, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Kepala BNNK Kota Palangka Raya Kombes Pol I Wayan Korna mengungkapkan, dari pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 48,7 gram.
“Jadi pelaku ini diamankan usai mengambil barang haram berupa sabu itu dari Sampit,” katanya ketika menggelar siaran rilis dihadapan awak media.
Menurutnya, narkotika jenis sabu yang diperoleh AR rencana akan diedarkan di Kabupaten Gunung Mas, tepatnya ke tamban dan perusahaan sawit di daerah tersebut.
Dengan adanya fakta tersebut, dia menyimpulkan, peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berarti tidak hanya berfokus di pusat kota saja, namun sudah mulai meluas ke daerah – daerah pinggiran.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam bersama BNNP Kalteng, apakah ada indikasi orang dalam di daerah tambang dan perusahaan sawit yang menjadi target pasar sabu tersebut,” pungkasnya. (oiq)