Hukum Dan Kriminal

Peristiwa Berdarah Bangkal, Mahasiswa Serahkan Amicus Curiae

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Peristiwa berdarah Bangkal, mahasiswa serahkan Amicus Curiae. Berkas itu diberikan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya (BEM UPR) kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (7/6/2024).

Arti amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Amicus curiae sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara, sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Presiden Mahasiswa BEM UPR, David Benedictus Situmorang, menyebutkan,  penyerahan amicus curiae ini demi tegaknya hukum dan keadilan bagi korban.

“Hal ini kami lakukan murni karena keresahan dan Nurani kami dari BEM UPR yang ingin keadilan bagi korban serta hukum tegas terhadap pelaku,” katanya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia bersama rekan-rekannya menyerahkan berkas amicus curiae dan melampirkan video sebagai bahan pertimbangan oleh Yang Mulia Hakim dengan harapan dapat mengambil putusan seadil-adilnya bagi korban.

”Kami juga melampirkan video instruksi persiapan senjata AK, sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Hakim dengan harapan agar dapat memutuskan perkara dengan adil bagi korban,” urainya.

Berikut ini rekomendasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya kepada Hakim dala mengambil Putusan kasus penembakan warga bangkal.

Pertama, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya berharap, Yang Mulia Hakim secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang diatur untuk mencapai tujuan hukum yaitu berupa tegaknya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam seluruh aspek.

“Kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam bermasyarakat sebagaimana telah ditetapkan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tegasnya.

Hakim sebagai homo religiosus, yaitu hakim dalam menyelenggarakan hukum dan keadilan selain menggunakan hukum positif dan pertimbangan etis, hakim juga memposisikan dirinya sebagai wakil tuhan dalam mewujudkan keadilan di masyarakat.

Peran ini terlihat ketika hakim dalam memutus perkara mendasarkan putusannya pada “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang merupakan irah-irah dalam sebuah putusan.

“Oleh sebab itu, hakim harus mampu mentransendensikan dirinya sebagai ciptaan Tuhan yang mengampu amanah dari Tuhan dalam mewujudkan keadilan di masyarakat,” sebutnya.

Kedua, BEM UPR menilai bahwa apa yang terjadi pada peristiwa ditanggal 7 Oktober 2023 yang dilakukan oleh terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo merupakan tindakan Extra Judicial Killing, dimana tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia.

“Maka dari itu Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya berharap Yang Mulia Hakim dapat mempertimbangkan segala aspek untuk mengambil Keputusan seadil-adilnya,” bebernya.

Ketukan palu Yang Mulia Hakim selanjutnya akan menjadi pertanda dalam memutuskan perkara No. 55/Pid.B/2024/PN Plk. Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim akan menjadi Guaridan of Ethics Atau menjadi Guardian of Injustice.

“Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya yakin bahwa Yang Mulia Hakim akan menjadi Guardian of Ethics yang memposisikan dirinya sebagai wakil Tuhan dalam mewujudkan keadilan di Masyarakat,” tukasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button