Hukum Dan Kriminal

Perjalanan Dinas Oknum Kemenkumham Kalteng Diduga Fiktif, Kakanwil Sebut Sudah Ditindaklanjuti dan Dianggap Selesai

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Staf Kemenkuham Kalteng, F, mengungkapkan, ada perjalanan dinas oknum pejabat Kanwil Kemenkuham setempat diduga fiktif.  Modusnya ditengarai memanipulasi data laporan pertanggungjawaban tanpa harus mengunjungi daerah dituju. Hal ini telah dilaporkan.

F mengatakan, ia termasuk dari salah satu pegawai yang tergabung dalam surat perintah (sprint) untuk melakukan monitoring dan evaluasi di Pemkab dan DPRD Seruyan.

“Ada dua surat perintah perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh enam orang yang terbagi oleh dua kelompok termasuk oknum pejabat tersebut. Perjalanannya menuju Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan, pada awal Maret 2022 lalu,” katanya, Kamis (25/11/2022).

Menurutnya, setibanya di Kabupaten Kotim tidak ada masalah dalam melaksanakan perjalanan dinas. Semua nampak baik dan sesuai untuk melakukan monitoring seperti biasanya.

“Akan tetapi setelah kegiatan dari Sampit, dia (oknum pejabat, Red) meminta untuk tidak melanjutkan perjalanan ke Seruyan,” urainya.

Dijelaskannya, mendengar perintah ini, dua staf termasuk dia diarahkan  pergi dan bertamu ke Dinas Perpustakaan Kotim.

“Ternyata tujuan dari bertamu ke Perpustakaan itu adalah agar menjadi bahan laporan, sehingga seolah-olah memang pergi ke Kabupaten Seruyan untuk melaksanakan perjalanan dinas,” sebutnya.

Dalam perjalanan dinas ini, dikatakan F, yang harusnya dilaksanakan enam hari secara administratif hanya dilaksanakan selama satu hari.

“Saya dihubungi untuk mencari cap (eksternal). Katanya karena ini sudah kelamaan, perjalanan dinas harus segera dipertanggung jawabkan. Saya tidak mau bikin, tapi saya diperintahkan,” ungkap F.

Total uang saku yang dikantongi pun kurang lebih Rp. 2,3 juta per orang selama 3 hari. Namun karena praktik perjalanan dinas dipangkas menjadi sehari akhirnya staf bidang hanya menerima Rp. 1,5 Juta.

Setelah itu, karena tak ingin berbuat di luar ketentuan hukum, F akhirnya melapor.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas pegawai yang melanggar aturan di wilayah Kemenkumham Kalteng.

“Siapa saja yang melakukan pelanggaran yang merugikan instansi maka akan menerima konsekuensi, sebagaimana mestinya. Tentu dengan aturan yang berlaku, sesuai tahapan yang ada,” ucapnya.

Mengenai permasalahan oknum, yang ada di Kemenkumham Kalteng yang telah ditindaklanjuti beberapa minggu lalu, kini telah menemukan titik terang, sebagaimana sesuai Surat Keputusan (SK) Hukuman Disiplin (Hukdis) yang bersangkutan.

“Perkara Hukdis, hal tersebut merupakan informasi internal. Jadi tidak untuk dipublikasikan dan sudah dianggap selesai,” tutupnya.(oiq)

Related Articles

Back to top button