Perjuangkan Hak Adat di Lahan Tambang PT ABB: Aliansi Warga Dayak vs Anggota Polisi Bentrok, Tiga Luka Bacok

KUALA KAPUAS, Kalteng.co-Situasi di area operasional PT Asmin Bara Barunang (ABB), Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, memanas pada Selasa sore (3/3/2026).
Upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Kapuas terhadap aksi penghalangan jalan hauling oleh sekelompok masyarakat berakhir ricuh, menyebabkan tiga personel kepolisian mengalami luka bacok.
Kronologi Penindakan di Jalan Hauling Sekmen 3
Berdasarkan surat perintah Kapolres Kapuas nomor Sprin/323/III/PAM.5/2026, tim gabungan yang terdiri dari 60 personel Polres Kapuas dikerahkan ke lokasi pada pukul 17.00 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Riski Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas aksi penghalangan operasional perusahaan yang dilakukan oleh aliansi masyarakat adat sejak Senin (2/3/2026).
Di lokasi, terdapat sekitar 40 orang massa yang dipimpin oleh Supantri alias Raja Gunung dan Sing’an alias Dayak Belinga.
Upaya Persuasif Berujung Perlawanan
Sebelum tindakan tegas diambil, Kapolsek Kapuas Tengah, AKP Muhammad Saladin, telah memberikan imbauan secara persuasif kepada massa agar meninggalkan area jalan hauling. Langkah ini dilakukan untuk mencegah eskalasi konflik dan memberikan pemahaman mengenai aturan hukum terkait UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan. Massa justru melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam jenis mandau dan parang, lalu menyerang petugas. Meskipun pihak kepolisian telah memberikan tembakan peringatan, serangan tetap berlanjut.
Daftar Personel Polri yang Menjadi Korban
Akibat serangan tersebut, tiga anggota Polres Kapuas mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam:
Aiptu Erwinsyah: Mengalami luka bacok di bagian kepala.
Bripda Philo Alexandero Toepak: Mengalami luka bacok di punggung sebelah kiri.
Bripda Arjuna Thio Saputra: Mengalami luka bacok di bagian kepala.
Saat ini, Aiptu Erwinsyah dan Bripda Philo telah dirujuk ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk penanganan medis lebih lanjut, sementara Bripda Arjuna mendapatkan perawatan di Klinik Pama Persada.
Terduga Pelaku Diamankan
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai penggerak aksi dan pelaku penyerangan, di antaranya:
Supantri alias Raja Gunung (mengalami luka)
Sing’an alias Dayak Belinga alias Ipang (mengalami luka)
Dodo
Wulandari
Rena alias Bawi Dayak
Herlin S Penyang
Para pelaku yang terluka saat ini masih menjalani perawatan di bawah pengawasan ketat di Klinik Pama Persada sebelum diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Komitmen Penegakan Hukum
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil berdasarkan koridor hukum demi menjaga keamanan objek vital nasional dan memastikan supremasi hukum tetap tegak.
Penggunaan senjata tajam untuk menyerang aparat merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Situasi di lokasi saat ini terus dipantau oleh Bidpropam Polda Kalteng dan jajaran Polres Kapuas guna mengantisipasi adanya aksi susulan serta memastikan kondisi keamanan di wilayah Desa Barunang kembali kondusif.
Sejauh ini belum ada informasi resmi dari aparat kepolisian maupun pihak perwakilan aliansi warga yang memberian konfirmasi maupun penjelasan sebenarnya yang terjadi di lapangan. (*/tur)




