Perompak TB ROYAL 17, Tiga Residivis dan Lima Lagi Masih Dikejar Polisi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ditpolairud Polda Kalteng mengungkap, dari 14 tersangka perompakan Tugboat ROYAL TB 17 di Laut Jawa, tiga di antaranya adalah residivis dalam kasus perompakan dan kejahatan lintas negara. Polisi juga masih memburu lima tersangka lain yang diduga terlibat dalam aksi ini.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan, tersangka utama, K, diketahui pernah dihukum atas kasus pembajakan kapal MT HAYSON 12 pada tahun 2016 di Laut Jawa, dengan vonis delapan tahun penjara.
K juga dikenal sebagai otak dalam aksi perompakan dan sudah berpengalaman dalam kasus serupa.
Tersangka lain, J juga memiliki catatan kriminal di luar negeri. Pada tahun 2001, J pernah dihukum di Malaysia dalam perkara imigran gelap dan menjalani vonis delapan bulan penjara di Air Molek, Johor Bahru. Selain itu, J diketahui pernah terlibat dalam aksi pembajakan kapal tanker di Thailand, bekerja sama dengan pelaku dari negara tersebut.
Selain itu, tersangka W juga merupakan residivis dalam kasus pembajakan. Pada tahun 2012, W dihukum di Malaysia atas kasus serupa dan divonis delapan tahun penjara, bebas pada tahun 2017.
“Ketiga tersangka residivis ini mengindikasikan bahwa mereka memiliki rekam jejak panjang dalam jaringan kejahatan maritim lintas negara. Mereka diduga menjadi tulang punggung dalam aksi-aksi perompakan ini,” ujar Kombes Pol Erlan.
Saat ini, penyidik Ditpolairud Polda Kalteng masih melakukan pengejaran terhadap lima tersangka lain yang diduga berperan sebagai pelaku eksekutor dan penadah.
Para tersangka tersebut antara lain U yang menurut informasi berada di Batam, Kepulauan Riau, serta L dan A yang beroperasi di Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Selain itu, tersangka A dan dua awak perahu lainnya diduga berada di daerah perairan antara Sulawesi Selatan dan Maumere, Nusa Tenggara Timur, menjalankan aktivitas penangkapan ikan.
“Penanganan kasus ini masih terus berjalan. Kami bekerja sama dengan kepolisian daerah terkait untuk mengamankan para tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN