Hukum Dan Kriminal

Pihak Keluarga Diberi Waktu 2X24 Jam Menyerahkan Pelaku Pembacokan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pihak keluarga diberi waktu 2X24 jam untuk menyerahkan pelaku pembacokan. Hasil itu didapatkan dari kesepakatan bersama dari proses mediasi yang dilakukan sejumlah pihak terkait, pada Sabtu (26/11/2022) siang lalu.

Diketahui bahwa korban Ongki merupakan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Perpedayak Pasukan Lawung Bahandang. Kehadiran pemuda berusia 20 tahun itu di perusahaan adalah kerjasama PAM dengan Fordayak di PT Hutan Produk Lestari (HPL) region Pahandut.

Mediasi antara keluarga pelaku dengan orang tua korban didampingi Ketum Perpedayak Kabupaten Pulang Pisau beserta pengurus dan Fordayak. Kegiatan ini difasilitasi Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng di Betang Hapakat Jalan RTA Milono Palangka Raya.

Ketua DPD Perpedayak Pasukan Lawung Bahandang, Benny Diktus mengatakan, pasca peristiwa berdarah yang dialami anggotanya, ia beserta pengurusnya segera merespon dan menindaklanjuti insiden tersebut.

“Kedatangan kami adalah untuk mengawal kasus itu. Antara pihak keluarga dan korban juga telah melakukan mediasi dan mendapatkan empat kesepakatan dari mediasi yang difasilitasi DAD Kalteng dan pihak terkait lainnya,” katanya ketika dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, dari hasil mediasi itu, keluarga pelaku bersedia menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan korban di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.

“Lalu keluarga pelaku berupaya dan bersedia untuk menyerahkan pelaku dalam waktu 2×24 jam. Selanjutnya pelaku akan diserahkan ke Polsek Pahandut untuk menjalani proses secara hukum. Dalam kurun waktu 2×24 jam tersebut, keluarga pelaku tetap berupaya maksimal,” sebutnya.

Lanjut Benny sapaan akrabnya, bila sudah dilakukan penyerahan pelaku kepada Polsek Pahandut maka dilanjutkan perdamaian secara Adat Dayak. Proses hukum tetap berjalan sesuai tingkat pelanggaran hukum.

“Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab terhadap korban Ongki mengingat saat terjadi tindak pidana yang menyebabkan korban luka pada bagian belakang pada 25 November 2022 sekitar 14.00 WIB, masih dalam jam kerja Pengamanan di Pos Jaga,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button