Hukum Dan Kriminal

Polantas Amankan Hampir Satu Kilogram Sabu, Dua Pelaku Kabur Masuk Hutan Sei Gohong

PALANGKA RAYA, Kalteng.co –  Upaya penangkapan narkoba terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km. 37, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Petugas Satlantas Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan barang bukti hampir satu kilogram narkotika jenis sabu, meskipun kedua tersangka kabur masuk hutan.

Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengungkapkan, kejadian bermula ketika anggota Piket Pos Lantas Km. 38, Bripka Edy Suryono mencurigai pengendara motor yang mengikutinya saat memutar arah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Petugas berinisiatif menghentikan kendaraan tersebut. Namun, kedua pengendara melakukan perlawanan dan melemparkan sebuah tas ransel ke pinggir jalan sebelum melarikan diri masuk hutan,” ujar AKP Aji Suseno, Jumat (27/12/2024).

Dari hasil pemeriksaan tas ransel yang dibuang, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 992,14 gram, disimpan dalam bungkus produk minuman teh China.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Satu tas jas hujan merk Indomaret, beberapa barang pribadi, termasuk pakaian, helm, dan sebuah handphone merk Nokia warna biru, satu sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa dokumen lengkap.

Petugas yang melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian menemukan barang-barang lain milik pelaku, seperti pakaian dan helm yang ditinggalkan di dalam hutan.

“Kasus ini kini dalam penanganan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Kami terus menyelidiki identitas kedua pelaku yang melarikan diri dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat ditambah sepertiga dari jumlah maksimum,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button