Hukum Dan KriminalPalangka Raya

Polantas Edukasi Larangan Knalpot Brong kepada Komunitas Motor

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polantas edukasi larangan knalpot brong kepada komunitas motor. Kegiatan sosialisasi itu digalakkan  jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya, Senin (29/1/2024).

Upaya yang dilakukan ini merupakan salah satu cara untuk menanggulangi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis terus pada wilayah hukumnya kerjanya.

Edukasi larangan penggunaan knalpot tersebut diberikan kepada para komunitas motor yang ada di Kota Palangka Raya. Sosialisasi ini dilakukan oleh para personel polantas dengan dipimpin langsung oleh Kasatlantas, Kompol Salahiddin. 

“Larangan penggunaan knalpot brong terus kita edukasikan kepada masyarakat Kota Palangka Raya, diantaranya yakni kepada komunitas motor yang pada hari ini akan melakukan kegiatan ‘rolling city’,” kata Kasatlantas.

Ia menjelaskan, larangan penggunaan knalpot tersebut ditegakkan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya pada Pasal 285 ayat 1.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” terangnya.

Atas pasal tersebut maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pun juga dianggap melanggar aturan lalu lintas, serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019.

“Selain melanggar aturan, bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya ketertiban dan kenyamanan lalu lintas dan lingkungan,” urainya.

Menurutnya, suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sangatlah mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas, sebagaimana aduan yang kita terima dari masyarakat selama ini,.

“Mari kita sebarkan edukasi ini kepada orang-orang di sekitar kita, karena menjadi keren tidak harus menggunakan Knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis, lebih baik menjadi duta kamseltibcar lalu lintas, sebab keren tidak harus merugikan orang lain,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button