Hukum Dan KriminalMETROPOLIS

Polantas Tindak Knalpot Brong dan Cegah Balapan Liar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polantas tindak knalpot brong dan cegah balapan liar. Kegiatan itu terus digencarkan jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya. Berbagai upaya dilakukan menanggulangi maraknya penggunaan knalpot tak sesuai spesifikasi teknis dan balapan liar yang meresahkan masyarakat.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatlantas Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan bersedia melepaskan dan tak menggunakan knalpot tersebut lagi.

“Para pengguna knalpot tak sesuai spesifikasi teknis kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera dan dibuatkan surat untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot tersebut untuk selanjutnya dimusnahkan petugas,” katanya, Senin (22/4/2024).

Berdasarkan Pasal 285 ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019.

Pihaknya juga berupaya mengantisipasi balapan liar guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami rutin menggelar patroli dengan sasaran tempat rawan yang dilakukan balapan liar pada sore hari, seperti di area Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad,” sebutnya.

Dalam melaksanakan patroli, dengan menggunakan mobil patroli pihaknya juga menyalakan lampu rotator sebagai tanda kehadiran patroli kepolisian.

“Selain mangantisipasi aktivitas balapan liar, kami juga melakukan patroli ini guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas jalanan, seperti jambret, kejahatan dengan kekerasan, curanmor dan lain sebagainya,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button