Polda Kalteng Didesak Dalami Kasus Pembunuhan Sopir Ekspedisi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kuasa hukum tersangka Haryono, Roy Sidabutar mendesak Polda Kalteng untuk mengusut lebih dalam terkait kasus pembunuhan yang melibatkan mantan oknum polisi.
Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sopir ekspedisi berinisial BA. Hingga kini, sejumlah nama yang disebutkan belum ditetapkan sebagai tersangka tambahan.
Roy menyoroti pernyataan kuasa hukum tersangka Anton Kurniawan yang mengungkap bahwa mobil hasil kejahatan dijual kepada oknum anggota TNI.
Namun, Kapenrem setempat menegaskan bahwa anggota tersebut tidak mengetahui bahwa mobil itu berasal dari tindak kejahatan.
“Harga Rp50 juta untuk mobil itu tidak wajar, apalagi surat-surat kendaraan tidak lengkap. Seharusnya hal ini menimbulkan kecurigaan. Kami berharap Polda Kalteng menggali lebih dalam terkait keterlibatan ini,” ujarnya, Senin (23/12/2024).
Selain itu, Roy menyebut beberapa pihak lain yang diduga turut berperan dalam kasus ini. Di antaranya JU, istri tersangka Anton Kurniawan, yang berperan mengirim uang ke rekening tersangka Haryono. Lalu AD yang membantu menjual mobil korban dan PR yang diduga membantu memindahkan barang ekspedisi dari mobil milik korban.
“Berdasarkan hukum, mereka yang terlibat dalam tindakan ini seharusnya dapat ditetapkan sebagai tersangka juga,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komunikasi secara daring telah dilakukan oleh pihak LPSK untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kasus ini.
“Kasus ini menjadi perhatian LPSK. Kami sudah berkoordinasi, dan kemungkinan LPSK akan turun langsung pada pekan depan,” tutupnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN