Hukum Dan Kriminal

Polda Kalteng Sebut Izin Terminal Khusus PT Mitra Tala Tidak Sesuai Prosedur

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polda Kalteng sebut izin terminal khusus PT Mitra Tala tidak sesuai prosedur. Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng telah melakukan penyidikan kegiatan pertambangan yang melanggar pidana dibidang kehutanan.

https://kalteng.co

Pelanggaran yang dilakukan diduga mengerjakan, menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan pidana dibidang pelayaran yaitu menggunakan terminal khusus untuk umum tapa izin Menteri di Kabupaten Barito Timur.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Kalteng, AKBP Joko Hadono mengungkapkan, saat ini penanganan perkara dimaksud telah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam proses penyidikan perkara tersebut diatas, penyidik menemukan fakta pelanggaran lain bahwa PT. Mitra Tala memperoleh surat Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan hutan,” katanya, Senin (24/6/2024).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, rekomendasi itu untuk kegiatan operasi produksi batu bara dan sarana penunjangnya yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng yang tidak teregistrasi dalam buku perizinan resmi.

“Penyidik juga menemukan penerbitan perizinan terminal khusus atas nama PT. Mitra Tala

yang tidak sesuai dengan prosedur, dimana areal terminal khusus dimaksud masuk dalam areal Kawasan hutan Produksi yang dapat dikonversi ((HPK) yang belum memiliki perizinan persetujuan penggunaan Kawasan hutan (PPKH) dari Menteri,” urainya.

Menurut perwira dengan dua melati emas dipundaknya itu, jika terhadap temuan dalam proses penyidikan tersebut diatas, saat ini sedang ditindak lanjuti oleh penyidik.

Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu pidana penjara paling singkat satu dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

“Pasal 55 KUHPidana ayat (1) ke 2 yaitu mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, penyesatan, atau dengan member kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan pidana,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button