Ketua Kadin Cilegon dan Dua Lainnya Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun di Chandra Asri

KALTENG.CO-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten bergerak cepat menangani kasus dugaan pengancaman dan intimidasi terkait proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) senilai Rp 5 triliun milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon.
Hasilnya, tiga tokoh penting di Kota Cilegon resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sempat viral melalui video permintaan “jatah” proyek tersebut.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim; Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali; dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri. Penetapan status tersangka dan penahanan ketiganya dilakukan pada Jumat (16/5/2025) malam, menyusul serangkaian penyelidikan intensif oleh Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombespol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap ketiganya didasarkan pada bukti-bukti yang kuat terkait dugaan tindakan pengancaman dan intimidasi dengan tujuan mendapatkan proyek di pabrik petrokimia raksasa tersebut.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dian memaparkan peran masing-masing tersangka dalam upaya pemerasan proyek ini. Tersangka Ismatullah Ali (IA) diduga kuat melakukan intimidasi dengan menggebrak meja dan secara terang-terangan meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun kepada pihak PT China Chengda Engineering, kontraktor utama proyek CAA, tanpa melalui mekanisme lelang yang seharusnya.
Sementara itu, tersangka Rufaji Zahuri (RJ) berperan aktif dalam melontarkan ancaman akan menghentikan jalannya proyek pembangunan jika kelompoknya tidak dilibatkan atau diberikan bagian dalam pengerjaan proyek PT China Chengda Engineering.
“Sementara tersangka MS selaku Ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering,” ungkap Kombes Pol Dian, merujuk pada peran Muhammad Salim dalam mengorganisir tekanan terhadap perusahaan.
Kementerian Investasi Gerak Cepat Lindungi Iklim Investasi
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait adanya aksi premanisme yang menghambat iklim investasi di Cilegon.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman dan pemerasan yang dapat merugikan investor dan mengganggu kelancaran proyek strategis nasional.
Dalam konferensi pers pada Rabu (14/5/2025), Todotua Pasaribu menyampaikan penyesalannya atas kejadian tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum di Polda Banten.
“Kita memang menyesali terhadap kejadian yang terjadi, dan itu nanti kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini nanti Polda Provinsi Banten yang akan turun melakukan proses pemeriksaan terhadap kejadian yang ada,” tegas Todotua Pasaribu.
“Dan nanti hasilnya seperti apa, nanti itu adalah ranah dari aparat hukum,” sambungnya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kondusifitas iklim investasi di Indonesia.
Manajemen Chandra Asri Buka Suara
Manajemen PT Chandra Asri Pacific Tbk sendiri sebelumnya telah memberikan keterangan terkait permintaan “jatah” proyek yang dialami oleh anak perusahaannya. Mereka menegaskan komitmennya untuk menjalankan proyek secara transparan dan sesuai denganGood Corporate Governance (GCG). Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menghambat investasi melalui cara-cara ilegal.
Penetapan tiga tersangka ini menjadi angin segar bagi upaya pemerintah dalam memberantas praktik premanisme dan menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia.
Langkah cepat Polda Banten diapresiasi karena memberikan kepastian hukum dan menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi dan pemerasan, terutama yang menyasar proyek-proyek strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. (*/tur)



