Polisi Gelar Razia Knalpot Brong di Tangkiling
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polisi gelar razia knalpot brong di Tangkiling. Penindakan itu dilakukan jajaran Polsek Bukit Batu bersama dengan Satlantas Polresta Palangka Raya, Kamis (18/4/2024).
Dalam hal ini, Polri khususnya Polantas terus menggencarkan penindakan pengendara yang masih menggunakan knalpot brong atau yang tidak sesuai dengan spesifikasinya melalui razia, salah satunya di wilayah Kecamatan Bukit Batu.
Hasil dari razia tersebut, sejumlah pengendara sepeda motor yang saat itu tengah melintas berhasil dijaring karena kedapatan telah memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kanit Patroli Satlantas, Iptu Made Adnyana mengatakan, bahwa para pelanggar akan ditindak dengan diberikan surat teguran dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.
“Kegiatan ini memberikan suatu penegasan bahwa menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” katanya, Jumat (19/4/2024).
Lanjut polisi yang kerap disapa Made Coy itu, pihaknya juga memastikan knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan dan pihaknya juga akan terus menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalot bising.
“Kita akan makin menggencarkan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN