Polisi Mediasi Kasus Perusakan Material di Tjilik Riwut

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Layanan darurat 110 kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Personel Polresta Palangka Raya bergerak sigap menindaklanjuti dugaan perusakan material bangunan di Jalan Tjilik Riwut Km 2, Kecamatan Jekan Raya, Senin (6/4/2026).
Petugas dari Pamapta III SPKT yang dipimpin Ipda Muhammad Abrar langsung menuju lokasi setelah menerima laporan warga, guna memastikan situasi tetap aman serta melakukan penanganan awal di tempat kejadian.
Setibanya di lokasi, aparat kepolisian segera melakukan pendekatan persuasif dengan mempertemukan pihak yang terlibat guna mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut. Ipda Muhammad Abrar menjelaskan, bahwa langkah mediasi diambil untuk meredam potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, kami langsung bergerak ke lokasi dan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi,” ujarnya, Selasa (7/4/2026). Dari hasil penanganan di lapangan, diketahui peristiwa tersebut melibatkan seorang lanjut usia yang diduga mengalami kepikunan, sehingga melakukan perusakan terhadap material bangunan berupa batako milik salah satu toko.
“Pihak keluarga pelaku kemudian datang dan bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan,” jelasnya. Dalam proses mediasi tersebut, keluarga pelaku sepakat mengganti kerugian material yang rusak sebagai bentuk tanggung jawab.
“Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum,” tambahnya. Melalui langkah cepat dan pendekatan humanis ini, situasi di lokasi dapat kembali kondusif, sekaligus menjadi bukti kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan responsif kepada masyarakat. (oiq)



