Polisi Musnahkan Granat Tua Dari Kota Sampit
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sebuah granat yang diduga masih aktif ditemukan di sebuah barak kosong di Jalan Kembali No. 4, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kota Sampit. Peristiwa itu terjadi pada, Senin (1/12/2025) kemarin.
Temuan itu memicu kepanikan singkat warga karena bangunan tersebut sudah lama tidak berpenghuni. Bahan peledak tersebut pertama kali ditemukan oleh anak Muji (52), pemilik barak, saat bermain di lokasi.
Menurutnya, anak-anak itu menemukan bungkusan plastik berisi granat di dalam lemari yang sudah lama tak tersentuh.
Menyadari potensi bahaya, Muji terlebih dahulu mengamankan benda itu di rumahnya sebelum membuat laporan resmi ke Polsek Ketapang pada 1 Desember 2025.
Setelah menerima laporan, kepolisian segera berkoordinasi dengan Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kalteng.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim yang dipimpin Briptu Muhammad Tri Saputra bersama Bharada Adi Rukman langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan area. Granat kemudian berhasil dievakuasi tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
Granat tersebut dibawa ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng untuk dimusnahkan melalui prosedur dispossal. Proses pemusnahan berlangsung aman dan sesuai standar operasional.
Komandan Batalyon B Pelopor, Kompol Tri Wibowo menyampaikan, apresiasi atas kesigapan warga yang segera melapor. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap benda-benda mencurigakan.
“Laporan cepat dari warga sangat membantu mencegah risiko lebih besar. Kami mengimbau agar setiap temuan berbahaya segera diinformasikan ke pihak berwenang agar dapat ditangani secara tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Dansatbrimob Polda Kalteng, Kombes Pol Irwan Jaya juga menegaskan bahwa penanganan bahan peledak selalu dilakukan dengan prosedur profesional guna menjaga keamanan masyarakat.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kesigapan anggota di lapangan merupakan bentuk komitmen kami menjaga stabilitas wilayah,” ungkapnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




