Polisi Ringkus Dua Penimbun 1,3 Ton Bio Solar di Kapuas
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polisi ringkus dua penimbun 1,3 ton bio solar di Kabupaten Kapuas. Pengungkapan ini dilakukan jajaran Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Petugas berhasil menggagalkan upaya tindak pidana penyelewengan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar. Kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku, AH dan AM, di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Rabu (7/9/2022) lalu.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, pengungkapan berawal laporan masyarakat mengenai penyelewengan distribusi BBM.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dilakukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022) sore.
Dijelaskannya, modus operandinya, yaitu para tersangka berperan sebagai pembeli BBM jenis bio solar di warung-warung dan truk yang lewat. Kemudian BBM dijual kembali dengan nominal harga mencapai Rp14 ribu perliter kepada masyarakat.
“Dari pengungkapan kasus itu, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jeriken berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 1,3 ton dan 16 jeriken kosong,” paparnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” tutupnya. (oiq)