Polres Barito Selatan Ungkap Kasus Penggelapan CPO
BUNTOK, Kalteng.co – Jajaran Polres Barito Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan crude palm oil atau CPO di pelabuhan Jelapat, Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 06.00 WIB lalu.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin, Kasi Humas Polres Johana dan perwakilan perusahaan saat press release Selasa 1 November 2022 mengungkapkan, terduga sebagai tersangka merupakan supir truk berinisial HS (42) warga Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan.
“Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan CPO atau minyak sawit mentah,” kata Yusfandi Usman.
Kronologi berawal saat transporter menerima laporan dari pengawas di lapangan bahwa truk tangki KH 8505 D dikemudikan tersangka bermuatan minyak CPO bercampur dengan air.
Karena minyak CPO bercampur dengan air tidak dibongkar. Kemudian saksi bernama Asrul Makri Marbun melaporkan ke pihak Polres Barsel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian bersama tim teknis dari perusahaan PT RMJ melakukan pengecekan minyak CPO dalam truk tangki tersebut.
“Berdasarkan hasil pengecekan bahwa minyak CPO benar bercampur dengan air,” kata kapolres.
Tersangka langsung dibawa ke Polres serta mengambil sampel muatan truk dan dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, minyak CPO hasil penggelapan disimpannya di dalam gudang bekas AMP PT CLA di Desa mangaris, Kecamatan Dusun Selatan.
“Kita berhasil mengamankan sebanyak dua ton minyak CPO hasil penggelapan tersangka,” kata Yusfandi.
Adapun barang bukti yang turut diamankan 1 unit truk CPO PT RMJ berisi 7 ton minyak CPO dan 1 ton campuran air dengan 3 plastik deterjen merk rinso.
Kemudian 2 ton minyak CPO, 2 mesin pompa robin warna kuning, 1 selang spiral warna biru hitam sepanjang kurang lebih 4,15 meter, satu selang spiral tersambung dengan pipa paralon panjang 6,80 meter dan 3 bungkus plastik bekas rinso.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata dia.
Sementara tersangka mengatakan perbuatan ini baru sekali ini dilakukan.
“saya nekat melakukan ini untuk mengobati anaknya sedang sakit,” ucap dia.(ner)