BeritaHukum Dan Kriminal

Polres Gunung Mas Ungkap Peredaran Sabu, 31 Gram Sabu dan Uang Tunai Diamankan

KUALA KURUN, Kalteng.coSatresnarkoba Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar. Seorang pria berinisial KR (31) di ringkus dalam sebuah penggerebekan di pondok kebunnya yang di duga menjadi lokasi transaksi narkoba, Senin (4/8/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di Jalan Lintas Jakatan Raya, menuju Tumbang Talaken, Kelurahan Jakatan Raya, Kabupaten Gunung Mas. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.

“Pengungkapan ini adalah hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi informasi yang di sampaikan warga, karena sangat membantu dalam upaya kami memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan sabu seberat 31,06 gram bruto yang di sembunyikan dalam tas selempang cokelat merek POLODANNY. Barang bukti itu telah di pisah dalam beberapa kemasan siap edar. “Dari jumlah barang bukti dan modus yang di gunakan, KR di duga kuat merupakan pengedar, bukan sekadar pengguna,” tegas Iptu Abi Wahyu.

Di hadapan petugas, KR mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut miliknya. Ia juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp4.800.000 yang di simpan di dalam tas yang sama, dan mengaku uang itu merupakan hasil penjualan sabu.

Kini, KR beserta seluruh barang bukti telah di amankan di Mapolres Gunung Mas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Abi.(nya)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button