Hukum Dan Kriminal

Polres Kotawaringin Barat “Menang” Praperadilan, Tiga Tuntutan Kades Kubu Ditolak

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dipastikan “memenangkan” kasus praperadilan. Hakim  Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memuruskan tidak mengabulkan gugatan terhadap penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Gugatan itu ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan hakim di PN Pangkalan Bun secara Zoom meting, Senin ( 10/4/2023).

“Benar putusan praperadilan sudah dilakukan oleh PN Pangkalan Bun,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H.,S.I.K,M.Si.

Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan termohon (Polres Kobar). Gugatan praperadilan itu diajukan pemohon SF, tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Pemohon yang merupakan Kepala Desa Kubu itu menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan tersangka  dalam kasus pemalsuan dokumen.

Sesuai yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Cahya Wiguna, S.H.,M.H., CTL. Dan dalam sidang praperadilan tersebut Polres Kobar diwakili kuasa hukum dari Bidkum Polda Kalteng yang dipimpin Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rudy Purnomo, S.I.K., M.H.

“Berkaitan dengan hasil putusan ini, tentunya Polres Kobar akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melengkapi berkas Perkara,” ujar Kapolres.

Saat ini para penyidik akan segera melakukan proses tahap selanjutnya berkaitan dengan kasus yang ditangani terhadap penetapan tersangka terhadap  Kades Kubu. Dan segera melakukan tugasnya dan berkoordinasi dengan JPU terkait proses hukum yang saat ini ditangani.(son)

Related Articles

Back to top button