NANGA BULIK, Kalteng.co – Polres Lamandau membongkar lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian, Desa Liku, Jalan Trans Kalimantan, Kecematan Bulik, serta di Km 18 Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Jumat (12/5/2023).
Dalam operasi yang melibatkan Satreskrim, Satsamapta dan Polsek Bulik tersebut, merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan Polres Lamandau, sebagai tindak lanjut laporan warga yang resah akan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Kegiatan dipimpin Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Gani, bersama Kapolsek Bulik Ipda Adel, dengan mendatangi langsung ke lokasi yang jadi tempat praktik perjudian.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim Iptu Faisal Firman Gani menyampaikan, dari hasil pengecekan petugas di lapangan, pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas perjudian, namun petugas menemukan bangunan tenda yang diduga kuat untuk bermain judi.
“Benar, kami telah melakukan KRYD ke tempat yang diduga menjadi tempat perjudian di dua titik yakni di wilayah Kecamatan Bulik serta Kecamatan Bulik Timur, dan hasilnya negatif dari praktik judi,” kata Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Gani, Jumat (12/5/2023).
Faisal menjelaskan, kegiatan ini dilakukan bersama personelnya sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengaku resah karena adanya dugaan perjudian di sekitar lokasi tempat tinggal mereka.
“Usai menerima laporan, Personel Satreskrim bersama Satsamapta dan Polsek Bulik langsung menuju lokasi untuk melakukan penertiban. Namun sesampainya di lokasi, tidak ada ditemukan adanya kegiatan perjudian, kami hanya menemukan bangunan tenda yang terbuat dari terpal di lokasi tersebut.” jelasnya.
Untuk memberikan efek jera, selanjutnya petugas membongkar bangunan tenda yang terbuat dari terpal, agar tidak disalahgunakan di kemudian hari.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya menegaskan, akan terus menggencarkan kegiatan serupa ke tempat-tempat yang dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta menjamin situasi kantibmas di wilayah hukum Polres Lamandau.
“Kami juga mengimbau masyarakat, jika ada gangguan, silakan melapor ke Polres atau Polsek terdekat. kami akan sigap menindaklanjuti,” tegasnya. (lan)