Hukum Dan Kriminal

Polresta Palangka Raya Ungkap Jaringan Sabu Satu Kilogram di Jalan Mendawai

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram.

Pengungkapan ini dilakukan di sebuah barak yang berlokasi di Jalan Mendawai I, Gang Bersatu, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial KAT (31) warga Kota Palangka Raya yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Agung.

Saat dilakukan penggeledahan di barak tempat pelaku tinggal, petugas menemukan satu bungkus teh China merek Guanyiwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat ±1.035 gram.

Barang tersebut disimpan pria yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta tersebut di dalam bungkus makanan ringan yang dibalut plastik putih dan dilakban hijau lalu disembunyikan di lemari pakaian.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 1 bungkus makanan merek TARO, 1 buah kantong plastik warna putih, 1 buah lakban hijau, 1 pack plastik klip besar. 

Lalu 2 pack plastik klip kecil, 1 unit handphone merek Samsung warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda VEGA R warna hitam dengan nomor polisi KH 1210 QK beserta STNK. 

Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari seseorang pria berinisial A yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Seluruh barang bukti diakui milik terlapor. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button