Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Presdir PT Wilmar Diperiksa Kejagung, Kasus Korupsi Ekspor CPO

KALTENG.CO – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT Wilmar Nabati Indonesia Erik Alis Tjia Tiang Tjhiang atau EATTT terkait penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021–Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (18/5), menyampaikan. “Saksi yang di periksa, yaitu EATTT selaku Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor ‘crude palm o’il (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” katanya, Senin (25/7).

Pemeriksaan di lakukan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan di lakukan atas nama lima orang tersangka. Yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA. Selanjutnya, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang, serta Pendiri dan Penasihat Kebijakan/Analisis PT Independent Research and Advisory Indonesia Lin Che Wei.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi menyebutkan. Bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah. Dan turunannya mencapai Rp20 triliun. Ia menjelaskan bahwa nilai Rp20 triliun tersebut terdiri atas kerugian keuangan, kerugian perekonomian, dan pendapatan tidak sah.

“Total kerugian keuangan negara sekitar Rp6 triliun. Kemudian ada namanya (kerugian) perekonomian sekitar Rp12 triliun, terus ada illegal gains sekitar Rp2 triliun. Total Rp20 triliun,” kata Supardi. (hms/ala)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button