Hukum Dan Kriminal

Pria di Desa Taringen Diringkus dengan Barang Bukti Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

KUALA KURUN, Kalteng.co – Sinergi antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas dan Polsek Manuhing kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S (27), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diringkus di Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, pada Senin (1/12/2025) malam.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan.

“Pengungkapan kasus di Desa Taringen ini merupakan bukti nyata sinergitas Satresnarkoba dan Polsek jajaran. Kami bergerak cepat merespons informasi warga untuk memastikan desa-desa di Gunung Mas bersih dari narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, Rabu (3/12/2025).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan perangkat desa, petugas menemukan 8 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,05 gram.

“Selain itu, kami juga menemukan uang tunai Rp 800.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan,” tambahnya.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain alat hisap, sendok sabu, satu unit ponsel OPPO A5, serta sebuah botol plastik berlakban hitam dan celengan aluminium yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

“Sesuai atensi pimpinan, tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Iptu Abi Wahyu Prasetyo.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelaku S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (nya)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button