Pria di Seruyan Catut Nama Orang Lain Untuk Menipu
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pria di Seruyan catut nama orang lain untuk menipu. Nasib seorang pemuda berinisial FE kini harus berakhir dibalik dinginnya jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) milik Polres Seruyan, Sabtu (28/10/2023) pagi.
Pria berusia 29 tahun itu diduga telah melakukan aksi berupa tindak pidana penipuan dengan modus menyamar sebagai orang untuk dapat meminjam uang kepada korbannya.
Perbuatan melanggar hukum itu berhasil dikuak oleh jajajaran Satreskrim Polres Seruyan usai menerima laporan mengenai aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
seorang pemuda bernisial FE (29) berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan, karena diduga melakukan aksi penipuan dengan menyamar sebagai orang lain dan meminjam uang kepada korbannya. Sabtu (28/10/2023) pagi.
Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, kejadian itu bermula pada 14 September 2023 lalu, dimana korban yang menerima pesan singkat whatsapp dari pelaku yang menyamar sebagai pria bernama Hasan.
“Jadi pelaku ini menyamar sebagai rekan korban dan berutang sejumlah pulsa kepada korban namun saat itu langsung dibayarkan lunas oleh pelaku,” katanya.
Lanjutnya, pada tanggal 28 September-2 Oktober 2023 pelaku kembali berutang pulsa dan tidak dibayarkan. Sehingga pada tanggal 7 Oktober 2023 pelaku meminjam uang kepada korban dengan cara ditransfer atas nama berinisial DR untuk menggenapkan utang pelaku.
“Setelah itu dari tanggal 8-25 Oktober korban tidak ada lagi berhubungan pesan dengan pelaku, lalu korban berinisiatif mendatangi rumah pak Hasan untuk mencari tahu,” urainya.
Namun setibanya disana, rekan korban bernama Hasan tidak tahu menahu masalah meminjam uang ataupun utang pulsa dan dia juga tidak mengetahui nomor tersebut milik siapa. Merasa dirugikan keduanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan.
“Untuk pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Seruyan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dijelaskannya, bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku pernah membuat laporan palsu tentang kehilangan sepeda motor namun pada kenyataannya sepeda motor tersebut dijual oleh pelaku kepada orang lain.
“Hal itu dilakukannya karena motor tersebut masih kredit sehingga pelaku berbuat seperti itu menghindari tagihan kredit itu,” tutupnya. (oiq)




